SOKOGURU - Kabar gembira bagi pekerja di seluruh Indonesia, pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (SBU) secara bertahap.
Hingga Selasa (24/6) BSU Rp600 ribu dilaporkan telah sampai ke tangan 2,45 juta pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, jika jumlah penerima BSU yang sudah tersalurkan merupakan bagian dari target 3.697.836 penerima di tahap pertama.
Sementara itu, untuk sekitar 1,24 juta pekerja/buruh lainnya sekarang ini masih dalam proses penyaluran.
"Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap I, yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," ujar Yassierli, Selasa (24/6).
Mekanisme Penyaluran BSU 2025 Tahap I
Menaker Yassierli menjelaskan, jika penyaluran BSU dilakukan melalui jaringan bank Himpunan Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan bank Mandiri.
Khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Kemnaker sudah mengantisipasi dengan rencana penyaluran melalui PT Pos Indonesia (Persero).
"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara, dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," ujarnya.
Verifikasi Data Ketat untuk Tahap Selanjutnya
Dengan total target penerima BSU yang mencapai 17 juta pekerja/buruh, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima untuk tahap 2.
Sekarang ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi yang cermat, menurut Menaker Yassierli perlu adanya kehati-kehatian.
"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan, karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," ujar Menaker.
Kriteria Penerima BSU Sesuai Permenaker No. 5/2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Upah yang diterima maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.
Hal ini diperkuat dalam Pasal 5 Permenaker, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU yang disalurkan. (*)